Lika liku perjalanan PT. Harum Jaya di tengah konflik Aceh
ALIBI.id [28/11/2022] – PT. Harum Jaya menggelar workshop dengan tema ‘Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Bidang Jasa Konstruksi’ dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 perusahaan dimaksud.
Kegiatan yang diselenggarakan pada, Senin (28/11/2022) turut dihadiri Ketua BNSP pusat, Miftahul Aziz, sebagai salah satu narasumber workshop dalam kegiatan tersebut.
Pj Gubernur Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Adpem Sekda Aceh, T. Roby, membuka kegiatan tahunan tersebut.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur Syakban, menyampaikan bagaimana sejarah berdirinya PT. Harum Jaya sejak awal yang masih berbadan hukum CV.
“Harum berdiri di tahun 2001, kemudian tepat ditanggal 24 November tahun 2005 berubah menjadi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. HARUM JAYA,” ungkap Syakban.
Syakban lanjut menggambarkan Harum Jaya, dengan lika liku keadaan konflik di Aceh sejak dicabut status daerah oprasi militer (DOM) oleh Presiden B.J Habibie, dan konflik semakin memanas setelah Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Aceh sebagai daerah darurat militer (DM) sejak Mei tahun 2003.
Keadaan Aceh yang rawan, lanjut Syakban, PT. Harum Jaya yang pada masa itu berstatus CV. Harum tetap konsisten bermitra dengan Pemerintah membangun sarana publik seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, drainase dan irigasi.
“Banyak hal yang telah kami lewati dimana banyak kontraktor yang menjadi korban, dimana kami berada di dua sisi mata pisau. Walaupun demikian dalam suasana konflik kami tetap teguh pendirian, kami tidak keluar dari Aceh dan tetap menjadi mitra Pemerintah dalam membangun fasilitas publik untuk rakyat Aceh,” ungkap Syakban.
Setahun berselang, lanjutnya, Aceh dilanda gempa dan tsunami. Musibah dahsyat itu membuat kedua pihak yang bertikai sepakat berdamai dengan penandatangan perdamaian dilakukan di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu.
“Kala itu perusahaan satu ini masih berbadan hukum CV. Harum, dan tidak lama setelah peristiwa besar tersebut, tepatnya pada 24 November 2005 kami berubah status Badan Hukum menjadi PT. HARUM JAYA,” kata Syakban dalam pidato sambutannya.
Dengan hadirnya langsung wakil ketua BNSP Pusat dalam kegiatan workshop ini, diharapkan masyarakat di Aceh dapat bertanya serta berkomunikasi langsung tentang bagaimana pentingnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja khususnya bidang konstruksi, tambahnya.
Dalam sambutan Pj Gubernur Aceh yang disampaikan oleh T. Roby, menyebut, sertifikasi merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap tenaga kerja konstruksi, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan spesifik tertera dalam Pasal 70.
“Tenaga kerja merupakan salah satu unsur penting yang mempengaruhi kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Maka, peningkatan keterampilan tenaga kerja konstruksi akan berdampak pada peningkatan daya tawar, serta kesejahteraan tenaga kerja konstruksi, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelaksanaan konstruksi,” ungkap T. Roby.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Aceh, dirinya menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya workshop yang diselenggarakan PT. Harum Jaya. Diharapkan, dengan adanya kegiatan tersebut SDM jasa konstruksi yang ada di Aceh bisa semakin berkualitas dan memiliki daya saing di era yang sangat kompetitif ini.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada PT. Harum Jaya, sebagai salah satu Badan Usaha Jasa Konstruksi swasta di Aceh telah banyak memberikan terobosan-terobosan terkait Pengembangan Sumber Daya Jasa Konstruksi, salah satunya telah resmi dan terverifikasi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Astekindo sehingga pelaksanaan Uji Kompetensi tenaga Kerja konstruksi sudah bisa dilaksanakan di Aceh,” ujar T. Roby.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga turut dihadiri narasumber dari Polda Aceh dan Kajati Aceh yang membahas bagaimana jika sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dipalsukan ataupun digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Simpulan dari worshop tersebut bahwa pengunaan yang tanpa seizin pemilik sertifikat kompetensi dapat dijerat pidana dan dapat diproses atas laporan dari si Pemilik sertifikat kompetensi.
SUMBER :