PT Harum Jaya Kembali Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dari Menaker RI

PT Harum Jaya Kembali Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dari Menaker RI

PT Harum Jaya Kembali Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dari Menaker RI

Banda Aceh, Aceh Bisnis – PT Harum Jaya kembali mendapatkan penghargaan di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu penghargaan nihil kecelakaan kerja (Zero Accident Award) dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Penyerahan penghargaan K3 Nasional Tahun 2021 ini dilaksanakan secara Virtual (Daring) di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2021 lalu. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur S bersama Tim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Erwin Ferdinansyah, MT.ST memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian PT. Harum Jaya sebagai penerima penghargaan nihil kecelakaan kerja (zero accident), apalagi ditengah situasi pandemi covid-19. 

“Kita harapkan kedepan PT Harum Jaya dapat mempertahankan pencapaian yang telah diraih dan terus meningkatkan penerapan SMK3 dilingkungan kerja perusahaan guna peningkatan produktivitas dan perlindungan terhadap tenaga kerja,”katanya.

“Kami sangat berterimakasih atas penghargaan ini, pada dasarnya pengembangan program-program safety di perusahaan, bukan sekedar memenuhi persyaratan perundangan saja, tapi juga sebagai wujud tanggung-jawab moral sebagai pengelola perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja,”kata Mansur di Banda Aceh, Jum’at (21/5/2021).

Ia menyatakan, bahwa PT Harum Jaya terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerja internal perusahaan demi standar produk yang lebih baik di masa yang akan datang dengan adanya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang baik merupakan salah satu cara untuk menekan angka kecelakaan di tempat kerja.

Penghargaan Zero Accident Award diberikan kepada Perusahaan dengan ketentuan tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama minimal 3 tahun berturut-turut. Selain itu telah tercapai jam kerja tanpa kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko pekerjaan.

Adapun pengertian kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) yaitu :
1. Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.

Menurut Laporan Lembaga Audit SMK3 berdasarkan surat Nomor : 5/310/AS.02.04/IV/2020 dalam lampiran penerima penghargaan tahun 2021 Khusus untuk provinsi Aceh berjumlah 36 perusahaan, dan PT Harum Jaya terhitung dari tanggal 01 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020 dengan JKO (Jam Kerja Orang) 85.424 jam terdaftar sebagai perusahaan yang nihil dari kecelakaan kerja dan merupakan satu-satunya perusahaan Swasta lokal yang bergerak bidang kontruksi yang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi perusahaan yang terus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bila seluruh potensi bahaya yang ada berhasil dikendalikan sampai batas standar aman, maka akan tercipta kondisi kerja yang nyaman, aman dan sehat sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar,”kata Ade Novita Amd, Sekretaris K3 PT Harum Jaya di sela-sela acara penyerahan penghargaan K3 Nasional tahun 2021.(**)

Sumber : https://www.acehbisnis.com/news/pt-harum-jaya-kembali-raih-penghargaan-nihil-kecelakaan-kerja-dari-menaker-ri/index.html

Write a Message

Your email address will not be published.

Related Posts

Enter your keyword