40 Pekerja Bangunan Diobservasi Untuk Pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan Kepala Balai Jasa Konstruksi Aceh, Ir Hilal MT, Kadis PUPR Kota, Jalaluddin, ST, MT, Dirut PT Harun Jaya, Mansur, sedang melihat para tukang bangunan pasang batu bata, di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota Banda Aceh, Rabu (14/7/2021)
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, pada hari Rabu (14/7) membuka acara observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota Banda Aceh di Gampong Pango Raya.
Acara ini dilaksanakan PT Harum Jaya, yang membangun proyek gedung BPBD Kota bersama Balai Jasa Konstruksi Aceh, Dinas PUPR Kota dan instansi tehnis lainnya.
Kepala Balai Jasa Konstruksi Aceh, Ir Hilal MT saat sambutan pengarahannya mengatakan, dalam UU Jasa Konstrukti Nomor 2 tahun 2017 pasal 70 menyebutkan, semua pekerjaan jasa konstruksi, harus ditangani dan dikerjakan oleh para tukang yang sudah bersertifikat Jasa Konstruksi.
Lembaga yang berwenang melakukan pemberian penilaian dan pemberian sertifikat jasa konstruksi kepada tukang bangunan, tukang besi, tukang kayu dan sejenisnya adalah Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi.
Kehadiran pihaknya di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota ini, atas undangan dari PT Harum Jaya, yang mengerjakan proyek pembangunan gedung BPBD Kota.
Tujuannya untuk melakukan observasi dan penilaian pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada 40 orang pekerja bangunan yang bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung BPBA Kota tersebut.
Balai Jasa Konstruksi Aceh, kata Hilal, mengucapkan terima kasih kepada DirutPT Harum Jaya, Mansur, yang sudah menjalankan isi pasal 70 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan semua perusahaan yang memenangkan tender proyek pemerintah, wajib memperkerjakan para tukang yang sudah bersertifikat.
Harapannya, kata Hilal, perusahaan lainnya yang akan mengerjakan paket proyek konstruksi milik pemerintah, sebelum proyek fisiknya dilaksanakan, mereka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sertifikat jasa kontruksi kepada para pekerja bangunannya, apakah mereka sudah memiliki sertifikat atau belum.
Jika pakerjanya, banyak belum memiliki serifikat bangunan dari Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi Aceh, perusahaannya wajib melaporkan kepada Balai Jasa Kontruksi Aceh.
Tujuannya untuk dilakukan observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Kontruksi kepada para tukang bangunan yang bekerja di proyek tersebut, seperti yang dilakukan PT Harum Jaya ini.
Mewakili Kementerian PUPR, kata Hilal, Balai Jasa Konstruksi Aceh, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirut PT Harum Jaya, yang telah melaksanakan Isi Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sebanyak 40 orang pekerjanya yang belum memiliki sertifikat jasa konstruksi, minta diobservasi dan dinilai, kemampuan para tukang bangunannya dalam rangka penerbitan Sertifikat Jasa kontruksi kepada para tukangnya secara individu oleh Balai Jasa Kontruksi Aceh.
Dirut PT Harum Jaya, Mansur mengatakan, kegiatan sebagai tindak lanjut dari isi pasal 70 UU Konstruksi Nomor 2 tahun 2017. Kemudian, PT Harum Jaya, juga tidak mengiginkan, tukang bangunan yang bekerja di proyek pembangunan gedung BPBD Kota ini, tidak memiliki sertifikat.
“Karena sertifikat tukang bangunan itu menjadi keharusan bagi pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, kita sebagai perusahaan jasa konstruksi, harus melaksanakannya,” ujar Mansur.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT mengatakan, pelaksanaan observasi dan penilaian untuk pemberian sertifikat kepada para tukang bangunan, pada tahun 2021 ini, baru PT Harum Jaya, yang melaksanakannya
Kepada para tukang yang lulus, nanti sertifikatnya disimpan baik-baik jangan sampai hilang. Sertifikat itu nanti menjadi bahan penilaian dalam melamar pekerjaan di tempat pembangunan jasa kontruksi lainnya.
Para tukang jasa kontruksi, setelah dirinya memiliki sertifikat jasa kontruksi dari Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi, ia bisa dengan mudah diterima kerja dalam bidang konstruksi, di berbagai kegiatan proyek jasa konstruksi, yang membutuhkan keahliannya.
Tujuan pemberian sertifikat jasa konstruki ini, kata Jalaluddin, adalah untuk memberikan pengakuan kepada penerima sertifikat, bahwa yang bersangkutan, sudah ahli dalam bidang konstruksi tertentu yang pernah dikerjakannya. Sertifikat Jasa Konstruksi ini, tidak bisa dibeli, dan pemberiannya atas observasi dan penilaian lapangan yang jujur, transparansi dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, kalau dilihat dari wajah para tukang dan bentuk badan mereka serta hasil kerja yang sudah dikerjakan, para tukang yang ikut observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi ini, mereka sudah ahli atau professional dalam bidang kerjanya.
Cuma saja, belum pernah dilakukan observasi untuk penilaian guna pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi oleh pihak Kementerian PUPR atau Balai Jasa Konstruksi. Zainal Arifin berharap hendaknya kegiatan ini menjadi contoh tauladan dan dilakukan juga oleh perusahaan yang melaksanakan proyek fisik Kota Banda Aceh lainnya.
Dinas PUPR Kota dan dinas lainnya, yang ada melelang paket proyek fisik, kepada pemenang proyek tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap tukang yang akan bekerja di lokasi proyek tersebut, apakah sudah memiliki sertifikat jasa konstruksi atau belum.
Bila belum memiliki sertifikat jasa konstruksi, kepada perusahaan pemenang tender, sebelum melaksanakan pekerjaan fisiknya di lapangan, harus melakukan kegiatan observasi dan penilaian kepada para tukangnya. Ini dalam rangka penerbitan Sertifikat Jasa Konstruksi, seperti yang dilakukan pihak PT Harum Jaya ini.
“Pemeriksaan Sertifikat Jasa Konstruksi kepada para tukang, wajib dilakukan oleh semua SKPK yang ada melaksanakan proyek fisik, agar semua pekerjaan fisik proyek Pemko 2021, dikerjakan oleh para tukang profesional, yang sudah ahli dan etrampil dalam bidangnya masing-masing,” harap Wakil Walikota Banda Aceh.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 40 Pekerja Bangunan Diobservasi Untuk Pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi, https://aceh.tribunnews.com/2021/07/14/40-pekerja-bangunan-diobservasi-untuk-pemberian-sertifikat-jasa-konstruksi.
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi