PT Harum Jaya Kembali Mendapatkan Penghargaan Zero Accident dari Kemenaker RI
“Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini, pada dasarnya pengembangan program-program safety di perusahaan, bukan sekedar memenuhi persyaratan perundangan saja, tapi juga sebagai wujud tanggung-jawab moral sebagai pengelola perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja,” kata Mansur saat mendapatkan penghargaan tersebut.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – PT Harum Jaya kembali mendapatkan penghargaan di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) yaitu, penghargaan nihil kecelakaan kerja (Zero Accident Award) dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Penyerahan penghargaan K3 Nasional tahun 2021 ini, dilaksanakan secara virtual (daring) pada, Kamis (20/5/2021) pukul 15.00 WIB di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Erwin Ferdinansyah ST MT juga memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian PT Harum Jaya sebagai penerima penghargaan nihil kecelakaan kerja (zero accident).
Apalagi, di tengah situasi pandemi Covid 19.
Harapannya, kedepan perusahaan ini dapat mempertahankan pencapaian yang telah diraih dan terus meningkatkan penerapan SMK3 di lingkungan kerja perusahaan.
Hal itu guna peningkatan produktivitas dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hadir secara virtual dalam acara sebagai penerima penghargaan tersebut adalah Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur S dan TIM.
“Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini, pada dasarnya pengembangan program-program safety di perusahaan, bukan sekedar memenuhi persyaratan perundangan saja, tapi juga sebagai wujud tanggung-jawab moral sebagai pengelola perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja,” kata Mansur saat mendapatkan penghargaan tersebut.
Katanya, PT Harum Jaya terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerja internal perusahaan demi standar produk yang lebih baik di masa yang akan datang.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang baik merupakan salah satu cara untuk menekan angka kecelakaan di tempat kerja.
Penghargaan Zero Accident Award diberikan kepada Perusahaan dengan ketentuan, tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama minimal 3 ( tiga ) tahun berturut-turut.
Selain itu, telah tercapai jam kerja tanpa kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko pekerjaan.
Adapun pengertian kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) yaitu, Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
Serta Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Menurut Laporan Lembaga Audit SMK3 berdasarkan surat Nomor : 5/310/AS.02.04/IV/2020 dalam lampiran penerima penghargaan tahun 2021, Khusus untuk provinsi Aceh berjumlah 36 perusahaan, dan PT Harum Jaya terhitung dari tanggal 01 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020 dengan JKO (Jam Kerja Orang) 85.424 jam terdaftar sebagai perusahaan yang nihil dari kecelakaan kerja.
Serta merupakan satu-satunya perusahaan swasta lokal yang bergerak di bidang kontruksi yang mendapatkan penghargaan tersebut.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi perusahaan yang terus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bila seluruh potensi bahaya yang ada berhasil dikendalikan sampai batas standar aman, maka akan tercipta kondisi kerja yang nyaman, aman, dan sehat. Sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar”, kata Ade Novita Amd, selaku Sekretaris K3 PT Harum Jaya di sela-sela acara penyerahan penghargaan K3 Nasional tahun 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PT Harum Jaya Kembali Mendapatkan Penghargaan Zero Accident dari Kemenaker RI, https://aceh.tribunnews.com/2021/05/22/pt-harum-jaya-kembali-mendapatkan-penghargaan-zero-accident-dari-kemenaker-ri?page=all.
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati